RT Yang Melakukan Persekusi Pasangan Sejoli di Tangerang di Hukun 5 Tahun Penjara

Avatar of Administrator

- Redaktur

Jumat, 13 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komarudin menangis usai mendengar putusan hakim (foto.ist)

Komarudin menangis usai mendengar putusan hakim (foto.ist)

HarianMemoKepri.com, Hukrim – Komarudin, Ketua RT di Kampung Kadu, Cikupa, Tangerang, divonis 5 tahun penjara karena kasus penelanjangan sejoli. Hukuman Komarudin lebih berat dibandingkan 5 orang terdakwa lainnya. Dilansir detiknews, Majelis hakim dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/2018), memaparkan sejumlah fakta terkait kasus penelanjangan sejoli yang juga diarak para terdakwa. Kejadian tersebut terjadi di rumah kontrakan korban perempuan pada Jumat, 10 November 2017. Korban perempuan saat itu didatangi kekasihnya yang mengantarkan makanan. “Ketika itu pula, kurang lebih pukul 23.15 WIB, datang terdakwa (Komarudin) bersama terdakwa Iis Suparlan, terdakwa Anwar Cahyadi dan terdakwa Suhendang dan beberapa warga lain telah berkumpul di depan rumah saksi korban,” kata hakim membacakan fakta-fakta dalam putusan. Komarudin saat itu mulanya menanyakan korban perempuan soal jumlah orang yang tinggal di rumah kontrakan. Komarudin juga meminta KTP dan menemukan pasangan korban perempuan sedang di kamar mandi “Terdakwa kemudian membuka paksa pakaian korban hingga telanjang (menggunakan pakaian dalam, red), yang kemudian ditonton warga karena diarak,” sambung hakim. Sedangkan terdakwa Anwar memukuli korban pria beberapa kali dan melakukan penamparan. “Terdakwa Anwar Cahyadi merobek baju dan celana yang digunakan R (korban pria) hingga terlepas,” ujar hakim. Setelah itu, terdakwa Komarudin bersama Iis Suparlan, Anwan dan Suhendang membawa pasangan tersebut ke rumah ketua RW, Gunawan. “Sambil menggiring korban R dan M, terdakwa melakukan teriakan, membangunkan warga dan berkata, ‘ini orang yang membuat mesum di kampung kita, sedangkan terdakwa Nuryadi melihat hal tersebut langsung memukul wajah R yang mengenai pipi dan memaksa R membuka celana yang dikenakannya,” kata hakim. Hakim melanjutkan, Komarudin juga berteriak kepada warga saat pasangan itu dibawa ke pos ronda. “Kalau mau foto, foto saja kalau mau video silakan, kalau mau selfie silahkan selfie,” imbuh hakim. “Dapat dikatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan di muka umum dan dengan tenaga bersama terdakwa lainnya melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka,” tegas hakim. Dalam kasus ini, Gunawan dihukum 1,5 tahun penjara.Hukuman berbeda dijatuhkan hakim kepada 4 terdakwa lainnya, Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang dan Anwar Cahyadi. Mereka divonis 3 tahun penjara. (Red)

Baca Juga :  Karena Buang Cicak di Atas Dasbor, Sebuah Mobil Avanza Menabrak Pohon

Berita Terkait

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia
Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas
Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:48 WIB

Menag: Perceraian Usia Dini Rumah Tangga Masih Dominan di Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:35 WIB

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Berita Terbaru