Tanjungpinang – Seorang Pria inisial S (17) diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang akibat melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur inisial R (16) yang diduga adalah pacar S, Sabtu (19/02).
Pelaku melakukan aksinya di salah satu kamar Wisma Sakura Jl. Potong Lembu, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat sebanyak dua kali yakni pada bulan Oktober 2021 pukul 21 : 00 Wib.
kemudian pada bulan Januari 2022 pukul 13:00 Wib pelaku kembali melakukan persetubuhan terhadap korban, atas kejadian tersebut korban mengalami telat datang bulan/ menstruasi.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap melalui WhatsApp menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 Pukul 24.10 Wib setelah menerima laporan Polisi, dan dengan telah terpenuhinya dua alat bukti yang sah, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada dirumahnya beralamat di Wacopek Kel. Gunung Lengkuas, Kec. Bintan Timur.
“Kemudian pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun pasal 81 undang – undang perlindungan anak,” jelas Awal.

