HARIANMEMOKEPRI.COM — Presiden Jokowi telah memutuskan bahwa kini Indonesia memasuki masa Endemic setelah tiga tahun lama mengalami pandemic COVID 19.
Keputusan Presiden Jokowi ini diambil setelah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID 19 di Indonesia mendekati angka nihil.
Baca Juga: Korem 033 WP Gelar Turnamen Sepakbola Wira Pratama Cup Bagi Usia Dini
Oleh karenanya Presiden Jokowi mengumumkan Pemerintah secara resmi mencabut status pandemic COVID 19 menjadi Endemic. Presiden Jokowi menyebutkan mulai hari ini Indonesia dinyatakan telah beralih dari masa Pandemic COVID 19 menjadi masa Endemic
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi Pandemic COVID 19, sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/2023).
Baca Juga: Dua Investor Asal Korea Didatangkan Ke Tanjungpinang Bangun Green Industrial Park
Menurut Presiden Jokowi , keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID 19 di Indonesia mendekati nihil.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menjelaskan hasil sero survei yang telah dilakukan menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID 19.
“WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern,” lanjut Presiden Jokowi.
Meski demikian, Presiden Jokowi menghimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Presiden Jokowi turut berharap keputusan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi nasional.
“Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak makin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,”pungkasnya.***

