Nasional – Beredar Informasi bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) bakal diperpanjang untuk di luar Pulau Jawa dan Bali, Sabtu (24/07).

Pelaksanaan PPKM diberlakukan secara gradual dalam empat tingkatan (tingkat I – IV) di Kabupaten/Kota luar Jawa dan Bali berdasarkan level Assessment situasi pandemic dan resiko tinggi penyebaran Covid 19.

Tingkatan/level PPKM di luar Jawa dan Bali yang berlaku periode 26 Juli sampai 08 Agustus 2021 bagi PPKM level IV, PPKM level III dan PPKM level II.

Penetapan level PPKM untuk Kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali sebagai berikut :

Level IV akan diterapkan pada 45 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi. Level III akan diterapkan pada 278 Kabupaten/Kota di 18 Provinsi. Level II akan diterapkan pada 63 di 17 Provinsi.

Dalam penetapan PPKM level IV sebanyak 45 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi luar Jawa dan Bali mulai dari Provinsi Bengkulu sampai Provinsi Sumatera Selatan.

Termasuk dua daerah Provinsi Kepri yang diberlakukan PPKM dari tanggal 26 Juli hingga 08 Agustus 2021 yakni Kota Tanjungpinang dan Kota Batam.