Kendati begitu, Yusril menyadari bahwa sikap PBB dan PDI Perjuangan mendukung sistem proporsional tertutup ini berseberangan dengan mayoritas partai politik di Tanah Air.
Delapan partai parlemen dan sejumlah partai non-parlemen diketahui mendukung sistem proporsional terbuka. Bahkan tiga partai sudah mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK untuk mendukung sistem proporsional terbuka.
Baca Juga: Rincian Wilayah yang Diwacanakan Pisah dari Jawa Timur!
“Memang pendapat kami ini tidak didukung oleh mayoritas partai. Kelihatannya yang sependapat hanya PDIP dengan PBB,” ujar Yusril.
Ketika ditanya mengapa tidak mengajukan permohonan pihak terkait bersama dengan PDI Perjuangan, Yusril menyebut partai berlogo banteng moncong putih itu memang tidak bisa mengajukan diri.
Sebab, PDI Perjuangan terlibat dalam perancangan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara PBB tidak terlibat, sehingga tidak melanggar ketentuan MK terkait pengajuan sebagai pihak terkait.
Dia pun yakin PBB punya legal standing yang kuat dalam pengajuan sebagai pihak terkait ini. Sebab, PBB bukan hanya tak terlibat dalam penyusunan UU Pemilu, tapi juga peserta Pemilu 2024 sehingga punya kepentingan langsung atas sistem pileg yang akan digunakan.

