HARIANMEMOKEPRI.COM — Menko Polhukam Mahfud MD pastikan naskah rancangan Undang Undang Perampasan Aset telah diparaf oleh setiap Menteri dan Kepala Lembaga terkait. 

Hal tersebut disampaikan langsung Menkopolhukam Mahfud MD usai rapat teknis yang berlangsung di Kantor Menko Polhukam.

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan naskah rancangan Undang Undang Perampasan Aset yang membuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh Menteri atau Ketua Lembaga, atau Kepala Ketua Lembaga. 

Baca Juga: Kalah Dengan Lebanon Pada Laga Ujicoba, Fokus Dan Mental Jadi Permasalahan Timnas Indonesia U22

“Terkait dalam hal ini Menkumham, kemudian Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan saya selaku Menko Polhukam,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers, Jumat (14/2023).

Menko Polhukam Mahfud MD melanjutkan naskah rancangan Undang Undang Perampasan Aset ini akan dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat RI. Hal itu juga sesuai dengan apa yang telah didorong Presiden Jokowi.

“Insya Allah dalam waktu tidak lama rancangan UU Perampasan Aset ini akan dikirim ke DPR,” jelas Menko Polhukam Mahfud MD.