Lagi lagi, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Senin, 13 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Narkoba dan Kendaraan yang diamankan Satresnarkoba Tanjungpinang

Barang Bukti Narkoba dan Kendaraan yang diamankan Satresnarkoba Tanjungpinang

Polisi Kepri – Maraknya kasus narkoba tiada habis-habisnya sehingga makin merajalela khususnya di Kota Tanjungpinang.

Terbukti beberapa orang pelaku kembali harus diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang karena kedapatan memiliki atau menyimpan Narkoba pada dua tempat berbeda, Minggu (12/06).

Tersangka MJ yang merupakan karyawan swasta diciduk Satresnarkoba pada Selasa, 7 Juni 2022 pukul 20.10 Wib di Komplek Bintan Plaza jalan M.T Haryono Kel. Tanjung Unggat Kec. Bukit Bestari.

Pada hari yang sama tersangka A seorang buruh harian lepas pukul 22.30 Wib di sebuah Rumah Kontrakan yang terletak di Jalan R.H. Fisabilillah Kp. Mekar Jaya Gg. Al. Ma’ruf Kel. Batu IX juga turut di amankan.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasatresnarkoba Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menjelaskan berdasarkan informasi adanya seorang laki laki lengkap dengan ciri – cirinya diduga memiliki atau menyimpan Narkotika jenis sabu kemudian sekira pukul 20.10 Wib Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa laki laki tersebut berada di Komplek Bintan Plaza jalan M.T Haryono Kel. Tanjung Unggat Kec. Bukit Bestari mengendarai sepeda motor.

“Setelah ketemu langsung memberhentikan dan mendatangi laki laki tersebut,mengaku bernama MJ dengan didampingi ketua RT setempat dilakukan penggeledahan ditemukan di tanah tidak jauh dari tempat pelaku ditangkap, barang berupa satu buah kotak rokok merk RAVE warna putih didalamnya terdapat satu paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman Jenis sabu dibungkus plastik transparan dan pelaku mengakui telah mencampakkan atau meletakkannya di tanah tersebut sebelum ditangkap,” jelas AKP Ronny.

Kasatresnarkoba menambahkan untuk penangkapan tersangka A merupakan hasil penyelidikan dan pengejaran di hari yang sama karena ada kaitannya dengan tersangka pertama memiliki lima paket diduga sabu total berat bersih 8,33 gram milik “A”.

“Dengan didampingi ketua RT ditemukan didalam rumah tiga orang laki laki yaitu A, RS, R dan dilanjutkan penggeledahan ditemukan dalam kamar belakang satu buah Tas sandang warna hitam berisikan satu buah kotak kertas warna hitam setelah dibuka terdapat dua paket diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman Jenis sabu dibungkus plastik transparan,”

“Satu helai Tisue warna putih didalamnya terdapat satu paket diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dibungkus plastik transparan, kemudian ditemukan lagi satu buah kaleng permen merk Mentos warna biru setelah dibuka terdapat dua paket diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dibungkus plastik transparan,”

“Dan ditemukan juga lainnya yaitu satu bundle plastik bening, satu unit timbangan digital warna hitam silver, satu buah gunting warna hitam, satu unit handphone merk REALME warna biru beserta kartu dan alat transportasi yang digunakan saudara A,” lanjutnya.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan badan / pakaian saudara RS ditemukan saku celananya satu buah kotak rokok merk HD warna putih terdapat satu paket diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman Jenis sabu dibungkus plastik transparan setelah diinterogasi saudara RS mengakui narkotika jenis sabu tersebut sebelum ditangkap dititipkan oleh A kepada saudara RS. Kemudian terhadap saudara R tidak ditemukan barang bukti dan dilimpahkan ke tempat rehabilitasi karena diduga sebagai pengguna narkoba.

Atas Perbuatannya tersangka MJ dan A dikenakan pasal sama yaitu Menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara paling singkat  Lima tahun.

Berita Terkait

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong
PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI
5PM Cafe Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Jadi Sorotan di Rakor Kemenimipas 2025

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan

Berita Terbaru

Gubernur Kepri dalam menyampaikan sambutannya pada Dekrafest 2025, Sabtu (15/11/2025) foto: istimewa

Ekonomi

Dekrafest 2025: Ruang Ekspresi Pelaku Kreatif Kepri

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:42 WIB