HARIAN MEMO KEPRI, TANJUNGPINANG – Terkait peredaran gula rafinasi yang diperjual belikan secara bebas di Toko, Swalayan maupun pasar di wilayah Kepulauan Riau ( Kepri ), Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) mengungkapkan bahwa peredaran gula rafinasi di pasaran bukan hanya ada di Kepri saja melainkan pada hampir seluruh provinsi di Indonesia. Padahal sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2015, gula rafinasi hanya boleh dipasarkan untuk bahan baku industri, bukan di pasar bebas dan dilarang untuk konsumsi. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Apegti, SY Usman Almuthahar, ketika dihubungi melalui telephone seluler, pada Sabtu, 25 Maret 2017. “ Rafinasi bukan untuk konsumsi, pabrik yang punya industri saja yang bisa membeli, masyarakat umum tidak bisa,” ujarnya. Menurutnya, kalau ada orang yang mengatakan bahwa gula rafinasi itu baik untuk kesehatan maka seharusnya dia melihat dulu tentang aturan yang ada. “ Ini bicara hukum lo, bukan asal orang ngomong saja,” katanya. Lebih lanjut dia memberikan keterangan bahwa, gula rafinasi untuk industri itu hanya dijual seharga 4.000 – 5.000 rupiah, oleh pengusaha nakal dijual lagi ke pasar bebas dengan harga 11,900 – 12.000 rupiah, sehingga selisih harga industri ke distributor bedanya sampai 7.000 rupiah/ 1kg,” Bayangkan kalau dikalikan dengan kebutuhan gula di Kepri sebanyak 3 – 4 ribu ton saja, berapa keuntungan yang mereka dapat,” jelasnya. Fenomena gula rafinasi yang beredar di Kepulauan Riau menimbulkan polemik di masyarakat. Kurangnya sosialisasi dan pengawasan pemerintah membuat pelaku usaha nakal dengan bebasnya mengedarkan gula rafinasi ini. Pantauan Harian Memo Kepri dilapangan, umumnya masyarakat lebih memilih membeli gula rafinasi dikarenakan fisiknya yang bagus dan harganya yang lebih murah, mereka tidak tau bahwa gula rafinasi merupakan gula khusus industri yang tidak boleh dikonsumsi langsung dan diperjualbelikan secara bebas. ( CR001 )