Ketum APEGTI, Gula Rafinasi Bukan Untuk Konsumsi

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Minggu, 26 Maret 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum APEGTI

Ketua Umum APEGTI

HARIAN MEMO KEPRI, TANJUNGPINANG – Terkait peredaran gula rafinasi yang diperjual belikan secara bebas di Toko, Swalayan maupun pasar di wilayah Kepulauan Riau ( Kepri ), Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) mengungkapkan bahwa peredaran gula rafinasi di pasaran bukan hanya ada di Kepri saja melainkan pada hampir seluruh provinsi di Indonesia. Padahal sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2015, gula rafinasi hanya boleh dipasarkan untuk bahan baku industri, bukan di pasar bebas dan dilarang untuk konsumsi. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Apegti, SY Usman Almuthahar, ketika dihubungi melalui telephone seluler, pada Sabtu, 25 Maret 2017. “ Rafinasi bukan untuk konsumsi, pabrik yang punya industri saja yang bisa membeli, masyarakat umum tidak bisa,”  ujarnya. Menurutnya,  kalau ada orang yang mengatakan bahwa gula rafinasi itu baik untuk kesehatan maka seharusnya dia melihat dulu tentang aturan yang ada. “ Ini bicara hukum lo, bukan asal orang ngomong saja,” katanya. Lebih lanjut dia memberikan keterangan bahwa, gula rafinasi untuk industri itu hanya dijual seharga 4.000 – 5.000 rupiah, oleh pengusaha nakal dijual lagi ke pasar  bebas dengan harga 11,900 – 12.000 rupiah, sehingga selisih harga industri ke distributor bedanya  sampai 7.000 rupiah/ 1kg,” Bayangkan kalau dikalikan dengan kebutuhan gula di Kepri sebanyak 3 – 4 ribu ton saja, berapa keuntungan yang mereka dapat,” jelasnya. Fenomena gula rafinasi yang beredar di Kepulauan Riau menimbulkan polemik di masyarakat. Kurangnya sosialisasi dan pengawasan pemerintah membuat pelaku usaha nakal dengan bebasnya mengedarkan gula rafinasi ini. Pantauan Harian Memo Kepri dilapangan, umumnya masyarakat lebih memilih membeli gula rafinasi dikarenakan fisiknya yang bagus dan harganya yang lebih murah, mereka tidak tau bahwa gula rafinasi merupakan gula khusus industri yang tidak boleh dikonsumsi langsung dan diperjualbelikan secara bebas. ( CR001 )

Berita Terkait

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi bagi Wartawan
Lapas Cipinang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Dua Petugas Terima Penghargaan
Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang, Lapas Cipinang Fokus Tingkatkan Pelayanan
WHN Desak Pemulangan 4 ABK Indonesia Terlantar di Senegal
Indonesia Kirim Tim INASAR untuk Bantu Korban Gempa Myanmar
Hari Raya Nyepi, WHN Ingatkan Pentingnya Keberagaman dan Solidaritas
WHN Apresiasi Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain
Kontribusi Sponsorship Sukseskan Santunan 114 Anak Yatim di Panti Asuhan Al Munjin

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:05 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi bagi Wartawan

Senin, 14 April 2025 - 16:18 WIB

Lapas Cipinang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Dua Petugas Terima Penghargaan

Selasa, 8 April 2025 - 21:29 WIB

Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang, Lapas Cipinang Fokus Tingkatkan Pelayanan

Selasa, 8 April 2025 - 15:46 WIB

WHN Desak Pemulangan 4 ABK Indonesia Terlantar di Senegal

Selasa, 1 April 2025 - 23:05 WIB

Indonesia Kirim Tim INASAR untuk Bantu Korban Gempa Myanmar

Berita Terbaru

RSBP Batam yang dikelola langsung oleh BP Batam, Kamis (17/4/2025) foto: BP Batam

BP Batam

BP Batam Mantapkan Komitmen Kelola Penuh RSBP Batam

Kamis, 17 Apr 2025 - 17:22 WIB

Satpol PP Tanjungpinang tertibkan gerobak pedagang di Area Laman Bunda Tepi laut Tanjungpinang, Kamis (17/4/2025) foto: Istimewa

Tanjungpinang

Laman Bunda Ditata Ulang, Gerobak dan Kontainer Ditertibkan

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:47 WIB

Sinergitas TNI Polri mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu, Kamis (17/4/2025) foto: Indrapriyadi

Headline

Kerja Sama TNI-Polri Gagalkan Peredaran Sabu di Tambelan

Kamis, 17 Apr 2025 - 14:54 WIB