HarianMemoKepri.com, Hukrim – Seorang remaja asal Bekasi, E (19) bonyok di amuk massa ketika tertangkap basah saat melakukan aksi pencurian di sebuah rumah, Jumat, (29/12). Diketahui, E saat itu mencuri karena ingin merayakan Tahun Baru di kampung Ketapan Poncol, RT 02 RW 02, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pemilik rumah, Suri mengatakan bahwa ia memergoki E saat sedang membongkar lemari pakaiannya. “Ternyata ada orang tak dikenal sedang membongkar lemari,” kata Suri kepada awak media. Andai saat itu pihak Kepolisian tidak segera datang, maka nyawa E akan melayang akibat diamuk massa yang kesal. “Untung Pak Polisi cepat datang, kalau nggak mungkin udah tewas anak itu,” ucapnya E yang saat itu sudah diamankan pihak Kepolisian mengaku mencuri untuk merayakan Pesta Tahun Baru di rumahnya. “Au uat aun auu, (Mau Buat Tahun Baru-red), ujar E kesulitan saat menjawab pertanyaan polisi akibat luka di mulutnya. Sementara, Kasubag Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Barat. Dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancamannya tujuh tahun penjara,” ucap Iptu Makmur.(Red/Merdeka)