HARIANMEMOKEPRI.COM – Kantor Hukum SUN LAW AND PARTNERS memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menduga adanya pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut, Kamis (27/2/2025)
Daftar Tersangka dan Modus Operandi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah daftar tersangka beserta peran mereka dalam kasus ini:
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang bersama dua tersangka lainnya.
Terlibat dalam pemenangan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
Diduga mengubah BBM Pertalite menjadi Pertamax.
2. SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Bersama RS dan AP, melakukan pengondisian untuk menurunkan produksi kilang.
Terlibat dalam pemenangan broker minyak mentah dan produk kilang secara ilegal.
3. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Diduga terlibat dalam pengondisian rapat dan pemenangan broker minyak mentah serta produk kilang secara melawan hukum.
4. YF – Pejabat di PT Pertamina International Shipping
Melakukan mark-up kontrak pengiriman dalam impor minyak mentah dan produk kilang.
5. MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Mendapat keuntungan dari mark-up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh YF, yang menyebabkan negara harus membayar fee sebesar 13–15 persen.
6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
Bersama GRJ, diduga berkomunikasi dengan AP untuk menaikkan harga meskipun syarat belum terpenuhi.
7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Bersama DW, diduga meminta persetujuan dari SDS untuk impor minyak mentah dan dari RS untuk produk kilang.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun.
Apresiasi Kantor Hukum SUN LAW AND PARTNERS
Direktur Utama SUN LAW AND PARTNERS, Susanto, menyatakan dukungannya terhadap Kejagung yang berhasil mengungkap kasus ini.
“Saya secara pribadi ingin memberikan apresiasi luar biasa kepada tim Kejagung. Mengungkap kasus seperti ini sangatlah tidak mudah, tetapi mereka memiliki kemampuan untuk itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Susanto menegaskan bahwa kasus ini memiliki dampak besar terhadap stabilitas hukum di Indonesia.
“Jika para penegak hukum tidak berada pada jalur yang benar, hal ini bisa mempengaruhi stabilitas penerapan hukum di negara ini,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kasus ini sudah mulai terang dengan penetapan tujuh tersangka. Mari kita dukung proses hukum yang sedang berjalan tanpa perlu menciptakan gerakan tambahan,” tutupnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejagung terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

