Jatanras Polres Tanjungpinang Amankan Pelaku Penggelapan Motor

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Minggu, 16 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jatanras Tanjungpinang giring pelaku dari Batam

Tim Jatanras Tanjungpinang giring pelaku dari Batam

Tanjungpinang – Tim Buser Jatanras Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor di wilayah Batu Ampar Kota Batam pada tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 14:00 Wib.

Diketahui satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih BP 4561 WA milik Dita ini dipinjamkan kepada Edie tanggal 13 November 2021 dengan alasan untuk bekerja di Batam. Setelah satu bulan lamanya Dita meminta motornya kembali namun Edie berjanji akan mengembalikannya pada tanggal 15 Desember 2021. Hingga saat ini Edie tidak menepati janjinya serta tidak membalas pesan WhatsApp dari Dita. Dengan demikian kerugian yang di alami oleh Dita sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) sehingga membuat laporan pengaduan kepada Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap ketika di hubungi menjelaskan pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 14.00 wib anggota unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang yang dipimpin oleh Kanit Buser IPDA Yuda Firmansyah, S.Tr.K mendapatkan laporan dari masyarakat dan teman-teman di lapangan seorang laki laki yang diduga terlapor penggelapan berada di kota Batam tepatnya di Batu Ampar.

” Setelah mendapati informasi tersebut tim langsung melakukan pencarian terhadap seorang terlapor tersebut yang mana terlapor bekerja sebagai Kontraktor di salah satu PT di Kota Batam Batu Ampar. Kemudian pada pukul 17.00 Wib tim mendapati terlapor berada di PT tersebut,” jelas AKP Awal, Minggu ( 16/01 ).

Setelah tim menanyakan kepada pelaku terhadap laporan korban beberapa bulan yang lalu dan pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya. Selanjutnya tim bersama pelaku kembali ke Polres Tanjungpinang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

” Pasal yang dikenakan yakni 372 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” pungkas mantan Kapolsek Sei Beduk tersebut

Berita Terkait

Lapas Kelas I Cipinang Berikan Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi, Dorong Budaya Kerja Produktif
Pelindo Multi Terminal Branch Tanjungpinang Raih Penghargaan Terbaik di Forum Humas 2025
Lapas Cipinang Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Lewat Peringatan Hari Pancasila
Hilal Terlihat, 1 Zulhijah 1446 H Ditetapkan Jatuh pada 28 Mei 2025
PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi bagi Wartawan
Lapas Cipinang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Dua Petugas Terima Penghargaan
Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang, Lapas Cipinang Fokus Tingkatkan Pelayanan
WHN Desak Pemulangan 4 ABK Indonesia Terlantar di Senegal

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:49 WIB

Lapas Kelas I Cipinang Berikan Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi, Dorong Budaya Kerja Produktif

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:23 WIB

Pelindo Multi Terminal Branch Tanjungpinang Raih Penghargaan Terbaik di Forum Humas 2025

Senin, 2 Juni 2025 - 17:09 WIB

Lapas Cipinang Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Lewat Peringatan Hari Pancasila

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:47 WIB

Hilal Terlihat, 1 Zulhijah 1446 H Ditetapkan Jatuh pada 28 Mei 2025

Rabu, 16 April 2025 - 23:05 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi bagi Wartawan

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Kepri memasangkan Jaket kepada dua pelajar asal Kepri, Jum’at (11/7/2025) Foto: Istimewa

Kepulauan Riau

Wakili Provinsi Kepri, Dua Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:49 WIB

Tanah Longsor yang ditutupi terpal oleh BPBD Tanjungpinang, Jumat (11/7/2025) foto: BPBD Tanjungpinang

Headline

Tembok Penahan Longsor Usai Hujan Deras, Rumah Warga Rusak

Jumat, 11 Jul 2025 - 19:06 WIB