HARIANMEMOKEPRI.COM — Pertamina beserta Aparat Penegak Hukum TNI Polri berkomitmen mengungkap kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi.
Hingga Oktober 2023, di wilayah Jatimbalinus (Jatim Bali dan Nusa Tenggara) Pertamina mencatat total 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait Penyalahgunaan BBM Subsidi.
Dari 32 kasus 27 diantaranya diungkap mandiri oleh Polri dan 5 diantaranya sinergi antara Pertamina TNI-Polri.
Kebanyakan modus operandi yang dijumpai adalah menimbun untuk menjual kembali dengan harga di atas harga yang ditetapkan Pemerintah.
Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi mengatakan bahwa Pertamina mutlak tidak dapat bertindak sendiri dalam memberantas hal tersebut,
Karena secara regulasi kewenangan yang dimiliki terbatas hanya pada mata rantai distribusi Pertamina sampai dengan sel terkecil yakni SPBU dengan operator sebagai garda terdepan.
Baca Juga: Ikan Hiu Tutul Sepanjang 5 Meter Mati Terdampar Akibat Tersangkut Jaring Nelayan Di Pesisir Selatan
Faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang tidak mengonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri.
Hal tersebut tidak bisa ditindak oleh Pertamina, melainkan hanya Polri yang berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena terdapat unsur pidana di dalamnya.
“Untuk itu kami mengapresiasi TNI/Polri yang sudah bahu membahu mengungkap kasus demi kasus. Harapannya segera menular ke wilayah lainnya yang dikeluhkan masyarakat,” ujar Ahad, Kamis (9/2023).
Ahad menambahkan dari sisi regulasi terdapat kewenangan Badan Pengatur Hilir Migas yang saat ini terus menyempurnakan beberapa aturan ke arah subsidi tepat sasaran.
“Solar sudah diperketat, konsumen non kendaraan juga sudah, tinggal di sektor konsumsi Pertalite JBKP yang mayoritas diisi kendaraan pribadi yang harapannya juga segera diperketat,” lanjut Ahadi.
Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite, solar hingga elpiji bersubsidi. Pengungkapan dari 31 Polres jajaran ini mengamankan sebanyak 92 tersangka.
Baca Juga: Bupati Roby Serahkan Seragam Gratis Bagi Siswa Baru TK, SD dan SMP
Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman memaparkan, dari 31 Polres jajaran, polisi menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga penyelewengan elpiji.
Ia mengungkap elpiji bersubsidi 3 kilogram kerap dimanfaatkan pelaku untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 kilogram hal ini digunakan untuk kepentingan industri.
Tak hanya itu, Kombes Farman menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi, yakni memodifikasi tangki truk dan pikap untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali.
“Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu di tandon di salah tempat, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilogram,” jelas Farman