Hingga Oktober 2023 Tercatat 32 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di Wilayah Jatimbalinus Oleh Penegak Hukum

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Jumat, 10 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Jatimbalinus oleh Aparat Penegak Hukum

Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Jatimbalinus oleh Aparat Penegak Hukum

HARIANMEMOKEPRI.COM — Pertamina beserta Aparat Penegak Hukum TNI Polri berkomitmen mengungkap kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi.

Hingga Oktober 2023, di wilayah Jatimbalinus (Jatim Bali dan Nusa Tenggara) Pertamina mencatat total 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait Penyalahgunaan BBM Subsidi.

Baca Juga: Diskominfo Kota Tanjungpinang Berikan Sosialisasi Layanan Keamanan Informasi Melalui Aplikasi Cyberchat

Dari 32 kasus 27 diantaranya diungkap mandiri oleh Polri dan 5 diantaranya sinergi antara Pertamina TNI-Polri.

Kebanyakan modus operandi yang dijumpai adalah menimbun untuk menjual kembali dengan harga di atas harga yang ditetapkan Pemerintah.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Kepri Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank BPR Bestari Tanjungpinang

Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi mengatakan bahwa Pertamina mutlak tidak dapat bertindak sendiri dalam memberantas hal tersebut,

Karena secara regulasi kewenangan yang dimiliki terbatas hanya pada mata rantai distribusi Pertamina sampai dengan sel terkecil yakni SPBU dengan operator sebagai garda terdepan.

Baca Juga: Ikan Hiu Tutul Sepanjang 5 Meter Mati Terdampar Akibat Tersangkut Jaring Nelayan Di Pesisir Selatan

Faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang tidak mengonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri.

Hal tersebut tidak bisa ditindak oleh Pertamina, melainkan hanya Polri yang berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena terdapat unsur pidana di dalamnya.

Baca Juga: PSSI Tunjuk Radja Nainggolan Dan Sabreena Dressler Sebagai Duta Promosi Piala Dunia U17 Indonesia 2023

“Untuk itu kami mengapresiasi TNI/Polri yang sudah bahu membahu mengungkap kasus demi kasus. Harapannya segera menular ke wilayah lainnya yang dikeluhkan masyarakat,” ujar Ahad, Kamis (9/2023).

Ahad menambahkan dari sisi regulasi terdapat kewenangan Badan Pengatur Hilir Migas yang saat ini terus menyempurnakan beberapa aturan ke arah subsidi tepat sasaran.

Baca Juga: Real Madrid Dan Arsenal Lolos 16 Besar Liga Champions, Manchester United Tumbang Hadapi FC Copenhagen

“Solar sudah diperketat, konsumen non kendaraan juga sudah, tinggal di sektor konsumsi Pertalite JBKP yang mayoritas diisi kendaraan pribadi yang harapannya juga segera diperketat,” lanjut Ahadi.

Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite, solar hingga elpiji bersubsidi. Pengungkapan dari 31 Polres jajaran ini mengamankan sebanyak 92 tersangka.

Baca Juga: Bupati Roby Serahkan Seragam Gratis Bagi Siswa Baru TK, SD dan SMP

Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman memaparkan, dari 31 Polres jajaran, polisi menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga penyelewengan elpiji.

Ia mengungkap elpiji bersubsidi 3 kilogram kerap dimanfaatkan pelaku untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 kilogram hal ini digunakan untuk kepentingan industri.

Baca Juga: Dirjen Kementerian PUPR Tinjau Pembangunan Pasar Baru KUD Tanjungpinang, Diana Kusumastuti : Sudah 86 Persen

Tak hanya itu, Kombes Farman menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi, yakni memodifikasi tangki truk dan pikap untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali.

“Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu di tandon di salah tempat, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilogram,” jelas Farman

Berita Terkait

WHN Apresiasi Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain
Kontribusi Sponsorship Sukseskan Santunan 114 Anak Yatim di Panti Asuhan Al Munjin
Mudik Gratis BUMN: Pelindo Multi Terminal Berangkatkan 400 Pemudik dari Medan
Siswi Asal NTT Jefifi Milda Tobe Raih Beasiswa Hukum dari WHN
Tiga Anggota Gugur di Way Kanan, Polri Gelar Sholat Gaib Nasional
Pangkoarmada I dan II Resmi Berganti, TNI AL Perkuat Komando Laut
Ketum WHN Siapkan Kader Perangi Korupsi di Indonesia
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kapolri Resmikan Operasional SPPG Polri

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:07 WIB

WHN Apresiasi Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:38 WIB

Kontribusi Sponsorship Sukseskan Santunan 114 Anak Yatim di Panti Asuhan Al Munjin

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:56 WIB

Mudik Gratis BUMN: Pelindo Multi Terminal Berangkatkan 400 Pemudik dari Medan

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:56 WIB

Siswi Asal NTT Jefifi Milda Tobe Raih Beasiswa Hukum dari WHN

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:30 WIB

Tiga Anggota Gugur di Way Kanan, Polri Gelar Sholat Gaib Nasional

Berita Terbaru

Pertemuan Wagub Nyanyang dan Kejati Kepri di Kantor Kejati Kepri, Rabu (26/3/2025) foto: Istimewa

Kepulauan Riau

Kolaborasi Pemprov dan Kejati Kepri, Fokus pada Sektor Kemaritiman

Kamis, 27 Mar 2025 - 04:50 WIB

Pengurus DPW WHN Kepri Metio Sandy, Rabu (26/3/2025) foto: istimewa

Kepulauan Riau

WHN Siap Lebarkan Sayap ke Kabupaten Lingga, Kepri

Rabu, 26 Mar 2025 - 21:16 WIB

Ketua Umum WHN berikan Apresiasi kepada Timnas Indonesia, Rabu (26/3/2025) foto: Istimewa

Nasional

WHN Apresiasi Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain

Rabu, 26 Mar 2025 - 21:07 WIB