HARIAN MEMO KEPRI, TANJUNGPINANG – Maraknya peredaran gula rafinasi oleh para mafia gula, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) sepakat bersama Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (APEGTI) berantas Mafia Gula Rafinasi di Provinsi Kepulauan Riau. Diduga dengan terjualnya secara bebas gula rafinasi dipasaran, LPK-RI sigap untuk berkoordinasi bersama APEGTI. Sebelumnya, beberapa media nasional memuat beberapa berita terhadap 97 Ton Gula rafinasi yang disita oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. “Kita sudah beberapa kali mendapat informasi dari beberapa media nasional tentang sitaan rafinasi, tentu ini menjadikan informasi penting dan harus segera dikoordinasikan bersama instansi terkait,” jelas Ketua LPK-RI Wilayah Kepri, Dedi Utomo, Rabu, (05/2017). Utomo, sapaan akrabnya, untuk pemberantasan mafia gula rafinasi, harus ada koordinasi yang bersama instansi yang berkompeten dalam peredaran rafinasi. “Harus ada kordinasi, ya dalam hal ini kita kerja sama dengan APEGTI,”ujarnya. Dia mengatakan, LPK – RI akan terus berkoordinasi ke tingkat lebih tinggi. “Ya tentu pihak pusat mendukung, karena kita yang berada di lapangan, tentu juga Pihak Kementrian akan membantu kita,”ucapnya. Sementara itu, Ketua DPP APEGTI Kepri, Nurbaini, menyatakan akan bersama menindak lanjuti masalah ini. “Kita sudah sepakat untuk bersama bergerak berantas peredaran gula rafinasi dipasaran, karena ini dilarang beredar di pasar, karena itu perlu ada kerjasama bersama beberapa pihak, saat ini bersama LPK-RI sudah kita kordinasikan,”ucap Nurbaini usai rapat bersama LPK -RI diruangannya. (CR003)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT