Baca Juga: Silaturahmi Muharrik Hisnu Korcab Tanjungpinang, Lis: Pangsa Pasar Hisnu Berbeda Dengan Kita

Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan bahwa Kejaksaan harus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh informasi, terutama di era transformasi digital saat ini.

“Berdasarkan penelitian, sebanyak 60% masyarakat disuguhkan dengan komunikasi yang bersifat virtual, sedangkan komunikasi langsung hanya diterima masyarakat sebanyak 40%,” lanjutnya.

Baca Juga: Wakapolres Bintan Kompol M Tahang Pimpin Peringatan Hari Sumpah Pemuda: Jadikan Momen Bangkitkan Semangat

Puspenkum itu, lanjut Ketut Sumedana, tidak hanya bicara seputar pers rilis, doorstop, dan press conference.

Lebih dari itu, Puspenkum harus dapat membangun narasi dan opini dalam penerapan strategi komunikasi yang positif.

Baca Juga: Senin Besok Momen Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tingkat Kota Tanjungpinang Di Gelar

Penerapan strategi tersebut guna membangun kepercayaan dan harapan masyarakat kepada institusi Kejaksaan.

“Platform media sosial dapat dimanfaatkan guna memudahkan akses bagi masyarakat dan media massa dalam memperoleh informasi. Maka dari itu, Kejaksaan harus beradaptasi dengan kebutuhan informasi masyarakat dengan baik dan bijak,” ujar Ketut Sumedana.

Baca Juga: GP Ansor Bersama Muhammadiyah Provinsi Kepri Bacakan Keputusan Kongres Pemuda Indonesia Di Hari Sumpah Pemuda

Kapuspenkum Ketut Sumedana menuturkan bahwa keberhasilan komunikasi publik tidak lepas dari networking yang harus dibangun baik secara kelembagaan maupun masyarakat.