Nasional

FGD Optimalisasi Peran Humas Kejaksaan RI, Ketut Sumedana: Penerangan Hukum Sangat Krusial

191
×

FGD Optimalisasi Peran Humas Kejaksaan RI, Ketut Sumedana: Penerangan Hukum Sangat Krusial

Sebarkan artikel ini
Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam menyampaikan sambutannya pada FGD Optimalisasi Peran Humas Kejaksaan di Hotel Mercure

HARIANMEMOKEPRI.COM — Puspenkum Kejaksaan Agung RI mengadakan Forum Group Discussion (FGD) untuk Optimalisasi Peran Humas Kejaksaan RI dalam membangun Komunikasi Publik.

FGD yang gelar Puspenkum Kejaksaan Agung RI itu berlangsung secara virtual online melalui Zoom Meeting dan diikuti Asisten Intelijen Kejati, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Seluruh Alat Peraga Sosialisasi Satu Persatu Di Copot Petugas, Setiap Caleg Dihimbau Patuhi PKPU Nomor 15

Dalam acara tersebut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa keberhasilan sebuah organisasi sangat bergantung pada pejabat hubungan masyarakat dalam menjaga reputasi dan citra positif di masyarakat.

Baca Juga: Manchester City Mendominasi Bursa Penghargaan Ballon d’Or Edisi 67, Akankah Messi Peluang Mendapatkannya?

“Peran humas dalan hal ini Penerangan Hukum sangat krusial, Keterbukaan informasi publik mendorong Humas untuk menjadi Mata, Telinga dan Lidah Adhyaksa,” ucap Kapuspenkum Ketut Sumedana di Hotel Mercure, Gatot Subroto, Jakarta, Senin (30/2023).

Baca Juga: Persiapan Venue Piala Dunia U17 Sudah Matang, FIFA Puji Kualitas Stadion Gelora Bung Tomo

Acara Focus Group Discussion dengan tema Optimalisasi Peran Humas Kejaksaan RI dalam rangka Membangun Komunikasi Publik. Dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dalam Public Relation antara lain

Prof. Dr Widodo Muktiyo (Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa), Aiman Witjaksono (Jurnalis), Effendi Gazali (Pakar Komunikasi) dan Yanuar Ahmad (Asisten Deputi Transformasi Digital pada Kementerian PAN-RB).

Baca Juga: Silaturahmi Muharrik Hisnu Korcab Tanjungpinang, Lis: Pangsa Pasar Hisnu Berbeda Dengan Kita

Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan bahwa Kejaksaan harus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh informasi, terutama di era transformasi digital saat ini.

“Berdasarkan penelitian, sebanyak 60% masyarakat disuguhkan dengan komunikasi yang bersifat virtual, sedangkan komunikasi langsung hanya diterima masyarakat sebanyak 40%,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *