Harian Memo Kepri, Anambas —Â Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris membuka Acara Sosialisasi Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017, Minggu (17/19).
Sosialisasi tentang Pemilu ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Tebang Kecamatan Palmatak.
Turut hadir Anggota DPRD, Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati, Kepala Bakesbangpol, KPU Kepulauan Anambas dan Kepala OPD lainnya.
Dalam sambutannya Abdul Haris menyampaikan bahwa dalam 5 tahun sekali Indonesia mengadakan kegiatan demokrasi.
Dikatakan olehnya, kegiatan ini tepatnya pada tanggal 17 April 2019, “Nanti kita seluruh masyarakat Indonesia akan menentukan hak pilih dalam melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sampai ke anggota DPRD,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Haris juga menyampaikan bahwa terdapat 30 ribu pemilih di Kepulauan Anambas.
Untuk itu, Ia mengajak masyarakat memberikan kesejukan dalam persoalan yang ada, walaupun ada perbedaan dalam pemilihan, tetap ingat tentang kerukunan dan persahabatan.
“Yang terpenting, bapak dan ibu yang hadir pada hari ini untuk dapat mengerti terkait sosialisasi Pemilu, Mari kita bersama-sama berserah diri kepada Allah SWT, agar sosialisasi ini dapat memberikan kita ilmu baru,” ucapnya.
Sumber : Humas Anambas Penulis : Pinni Editor : Tomo

