Sebagai tindak lanjut, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk melakukan penurunan atau takedown tautan penjualan dari akun-akun yang melanggar.
Dari hasil penindakan tersebut, tercatat sekitar 34,8 juta produk yang terdiri dari produk dalam negeri maupun impor berhasil ditindak.
Produk-produk tersebut diketahui berasal dari berbagai negara, seperti Tiongkok, Korea Selatan, Amerika Serikat, Jepang, Australia, Thailand, dan Malaysia.
Dalam keterangannya di Jakarta pada 20 Februari 2026, Taruna Ikrar menyebutkan bahwa dari ribuan akun yang telah ditindak, BPOM juga mengidentifikasi 10 produk teratas yang paling banyak dijual secara ilegal di marketplace. Total produk dari kategori tersebut mencapai sekitar 11,1 juta unit.
Kosmetik ilegal yang mengandung hidrokinon menjadi produk paling banyak ditemukan, dengan jumlah hampir 4,6 juta produk.
Produk ini berasal dari dalam negeri maupun Tiongkok dan banyak dipasarkan di wilayah Jakarta Timur serta Kabupaten Tangerang.

