Bejat!!, Bapak Perkosa Anak Kandungnya saat Anak yang Lain Tengah Sakit Keras

Avatar of Administrator

- Redaktur

Senin, 19 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Man Jaya

Tersangka Man Jaya

HarianMemoKepri.com, Hukrim – Sungguh tragis nasib bocah cantik berinisial T (6). Kehormatannya direnggut paksa di usianya yang masih teramat belia oleh ayah kandungnya sendiri, Man Jaya (42) di kediamannya di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Bahkan, ironisnya lagi sang ayah nekat menyetubuhi T saat adik bungsunya yang masih berusia 3 tahun sedang melawan sakit yang dideritanya di RSUD Kabupaten Tangerang. “Jadi, mereka ini tiga bersaudara. Kakaknya perempuan sekitar usia 18 tahun saat kejadian sedang bersama ibunya jaga adiknya si T di rumah sakit sehingga di rumah hanya ada pelaku dan korban. Saat itulah, pelaku nekat memperkosa T pada hari Selasa, 2 Januari sekitar jam 4 pagi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Deddy Supriadi dikutip dari Okezone, Senin (8/2018). Deddy menjelaskan, dari keterangan pelaku sang anak bungsunya tersebut sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat sakit keras yang dideritanya selama dua bulan terakhir. Dan selama itu pula pelaku mengaku merasa kesepian lantaran tidak dilayani kebutuhan biologisnya oleh sang istri. Nafsu birahi pelaku pun semakin memuncak lantaran ia sering melihat wanita cantik berlalu lalang di sekitarnya beberapa hari sebelum ia memperkosa sang anak. “Pada hari kejadian dia bangun jam 4 pagi, dia lihat anaknya itu sedang tidur pulas. Muncul nafsunya melihat anaknya itu hingga akhirnya dia memperkosa anaknya,” tuturnya Saat itu, T baru tersadar dari tidurnya ketika alat kelamin ayahnya menembus kelaminnya. Korban pun menangis dan menjerit meminta pertolongan. Namun, ayahnya yang telah dikuasai nafsu birahi tersebut tetap melanjutkan aksinya. “Namanya bocah umur 6 tahun, dia cuma bisa nangis. Melawan pun nggak sanggup sementara ayahnya terus melakukan perbuatan memperkosa anak kandungnya sendiri itu,” ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang berhasil mengamankan Man Jaya (42) lantaran tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 6 tahun. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 82 dan pasal 76 D junto pasal 81 UU 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Red)

Berita Terkait

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong
PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI
5PM Cafe Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Jadi Sorotan di Rakor Kemenimipas 2025

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan

Berita Terbaru