Sumber pemerintah memastikan kepada AFP hari Selasa bahwa persyaratan pencabutan larangan itu telah disepakati, tanpa merinci lebih lanjut.
Jakarta menolak proposal investasi sebesar $100 juta dari Apple pada bulan November, karena tidak memiliki “keadilan” yang disyaratkan oleh pemerintah.
Kebuntuan perundingan itu kemudian memaksa Apple menawarkan investasi sebesar $1 miliar untuk membangun pabrik AirTag di Indonesia.
Meskipun ada larangan penjualan, pemerintah mengizinkan iPhone 16 dibawa masuk ke Indonesia, asalkan tidak diperdagangkan.
Indonesia juga melarang penjualan ponsel Google Pixel, karena gagal memenuhi persyaratan dengan suku cadang 40 persen.
CEO Apple Tim Cook berkunjung ke Indonesia tahun lalu, ketika Apple mencari cara untuk berinvestasi di Indonesia dan melakukan diversifikasi rantai pasokan dari China. [ps/jm]

