Agus juga mengatakan, Apple menyatakan janjinya untuk membangun pusat penelitian dan pengembangan semikonduktor di Indonesia, “yang pertama di Asia”.
MOU itu memungkinkan larangan penjualan iPhone 16 dicabut dengan syarat tertentu.
“Kami bersemangat memperluas investasi di seluruh Indonesia dan tidak sabar untuk mendatangkan seluruh produk inovatif Apple, termasuk keluarga iPhone 16, dengan iPhone 16e baru, kepada para pelanggan kami,” kata Apple Indonesia kepada kantor berita AFP dalam sebuah pernyataan.
Sumber pemerintah memastikan kepada AFP hari Selasa bahwa persyaratan pencabutan larangan itu telah disepakati, tanpa merinci lebih lanjut.
Jakarta menolak proposal investasi sebesar $100 juta dari Apple pada bulan November, karena tidak memiliki “keadilan” yang disyaratkan oleh pemerintah.
Kebuntuan perundingan itu kemudian memaksa Apple menawarkan investasi sebesar $1 miliar untuk membangun pabrik AirTag di Indonesia.
Meskipun ada larangan penjualan, pemerintah mengizinkan iPhone 16 dibawa masuk ke Indonesia, asalkan tidak diperdagangkan.

