Akibat Kagak Punya Uang Buat Ngebayar Kos, Motor Vario pun Nekat Digondol Pasutri

Avatar of Administrator

- Redaktur

Minggu, 11 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HarianMemoKepri.com, Hukrim – Lantaran tak punya uang untuk bayar kos, pasangan suami istri di Kudus ini kompak melakukan pencurian. Keduanya diamankan di tempat kosnya beberapa jam setelah aksinya membawa kabur sepeda motor merek Honda Vario berhasil diungkap petugas. Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Ongkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pasangan suami istri yang diamankan, yakni Fajar Setiawan (35) dan istrinya Sudaryani (41). Keduanya berbagi tugas saat menjalankan aksinya di rumah seorang warga di wilayah Mejobo, Kudus. “Kalau tersangka Sudaryani bertindak sebagai eksekutornya, sedangkan tersangka Fajar Setiawan bertugas mengawasi situasi,” terang Ongkoseno, saat gelar perkara seperti yang ditulis kricom.id, Senin (5/2018). Ia menjelaskan, korbannya seorang tamu yang sedang menghadiri undangan pernikahan, yang kebetulan memarkirkan kendaraannya dalam kondisi kunci masih tergantung. Melihat ada kesempatan, kedua sejoli ini langsung mendekati kendaraan tersebut dan membawanya kabur.”Saat korban kembali ke parkiran mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi. Korban kemudian melapor pada kami,” ujarnya. Berbekal keterangan korban dan beberapa orang saksi, petugas lalu mengejar keduanya dan kemudian menangkapnya. Kepada penyidik, pasangan suami istri itu mengaku kepepet nekat melakukan aksi tersebut untuk bayar kos, maka ketika melihat ada motor dengan kunci masih menempel langsung menggasaknya. “Rencananya hasil curian akan kami pakai buat bayar kos. Perbulannya Rp 400 ribu. Sementara sisanya buat kebutuhan sehari-hari,” aku Fajar. Akibat perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red)

Baca Juga :  Rekruitmen Anggota BPSK Kota Tanjungpinang Periode Masa Jabatan Tahun 2017 - 2022

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET
Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025
Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri
Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati
BP Batam Komitmen Kembangkan Infrastruktur Pendukung Energi Hijau
Kepala BP Batam Resmikan Revitalisasi dan Pengembangan Gedung VVIP Bandara Internasional Hang Nadim
BP Batam Ajak Masyarakat Batam Dukung Rencana Pengembangan Rempang

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:07 WIB

Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:37 WIB

Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:20 WIB

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:00 WIB

Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:28 WIB

Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati

Berita Terbaru

Kejati Kepri terima pengembalian kerugian negara, Jumat (7/2/2025) foto: Kejati Kepri

Hukum dan Kriminal

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,75 Miliar

Sabtu, 8 Feb 2025 - 00:07 WIB