30 Kg Ganja Dimusnahkan Polres Karimun Dengan Cara Dibakar

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Jumat, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja

Polisi Kepri – Sebanyak 30 Kilogram barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun dengan cara di bakar di Halaman Mapolres Karimun, Jumat ( 09/09 ).

Diketahui kasus narkotika ini beranjak dari pengembangan yang dilakukan oleh pihak Polres Karimun, yang mana meringkus kelima tersangka kurir berinisial H (25), SZ (30), YF (41), MA (40) dan MT (43) di wilayah Tebing dan Meral.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menangkap seorang tersangka lainnya berjenis kelamin perempuan berinisial NR yang diduga menjadi bandar pada kasus tersebut.

Di tangan NR polisi berhasil mengamankan 30 paket ganja kering yang berisi masing – masing berat satu kilogram.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano menyebutkan barang haram tersebut merupakan peredaran dari Provinsi Aceh dan bakal disebar luaskan di wilayah Karimun.

Pemusnahan barang bukti ini digelar setelah adanya keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun nomor : SK-1571/L.10.12/Enz.1/08 /2022 soal ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

“Berdasarkan hasil laboratorium Forensik di Polda Riau, semua barang bukti ini positif mengandung narkotika ganja yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Tony kepada awak media.

Acara pemusnahan ini juga turut dihadiri oleh Pengadilan Negeri Karimun, Kejaksaan Negeri, BNN, Rutan, Penasehat Hukum Tersangka dan tokoh masyarakat.

Adapun pasal disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

Berita Terkait

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas
Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong
PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:35 WIB

Ungkap Mafia Tanah Rp16,8 Miliar, Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Berita Terbaru