Polisi Kepri – Sebanyak 30 Kilogram barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun dengan cara di bakar di Halaman Mapolres Karimun, Jumat ( 09/09 ).
Diketahui kasus narkotika ini beranjak dari pengembangan yang dilakukan oleh pihak Polres Karimun, yang mana meringkus kelima tersangka kurir berinisial H (25), SZ (30), YF (41), MA (40) dan MT (43) di wilayah Tebing dan Meral.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menangkap seorang tersangka lainnya berjenis kelamin perempuan berinisial NR yang diduga menjadi bandar pada kasus tersebut.
Di tangan NR polisi berhasil mengamankan 30 paket ganja kering yang berisi masing – masing berat satu kilogram.
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano menyebutkan barang haram tersebut merupakan peredaran dari Provinsi Aceh dan bakal disebar luaskan di wilayah Karimun.
Pemusnahan barang bukti ini digelar setelah adanya keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun nomor : SK-1571/L.10.12/Enz.1/08 /2022 soal ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
“Berdasarkan hasil laboratorium Forensik di Polda Riau, semua barang bukti ini positif mengandung narkotika ganja yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Tony kepada awak media.
Acara pemusnahan ini juga turut dihadiri oleh Pengadilan Negeri Karimun, Kejaksaan Negeri, BNN, Rutan, Penasehat Hukum Tersangka dan tokoh masyarakat.
Adapun pasal disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.











