“Lahan sagu tersebar dalam spot-spot kecil, sehingga ikut terdampak,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan bahwa perusahaan tidak menerapkan aturan buffer zone atau zona penyangga sejauh 50 meter sebagai batas antara area perkebunan dan lahan warga.
“Kejadian ini dipicu beberapa faktor, di antaranya lemahnya pengawasan di lapangan, miskomunikasi antara manajemen dan kontraktor, serta belum lengkapnya data lahan masyarakat di tingkat desa,” ungkap Said.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Lingga mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas alat berat di area yang terdampak.
Perusahaan juga diminta segera membangun buffer zone serta melakukan penanaman kembali terhadap lahan sagu yang rusak.
“Kami telah menyampaikan nota dinas dan surat penegasan kepada PT CSA,” tegasnya.
Langkah ini diambil guna memastikan persoalan tidak berlarut serta memberikan perlindungan terhadap lahan dan mata pencaharian masyarakat setempat.

