Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keluhan warga di lapangan. Sebelumnya, keresahan masyarakat Desa Pekaka sempat mencuat setelah lahan sagu dilaporkan rusak akibat aktivitas alat berat.
Tokoh muda Desa Pekaka, Bustami, menilai tindakan perusahaan telah merugikan masyarakat.
“Ini jelas telah terjadi penyerobotan lahan sagu milik warga. Kebun-kebun sagu digusur tanpa izin. Kami minta pihak perusahaan bertanggung jawab,” tegasnya.
Menanggapi konflik tersebut, Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Said Hendri, menyampaikan bahwa hasil verifikasi menemukan adanya kerusakan lahan sagu akibat aktivitas pembukaan lahan.
“Kami telah melakukan pengecekan langsung di lapangan terkait informasi yang beredar,” ujarnya.
Dari hasil peninjauan, ditemukan dampak land clearing di sejumlah titik, yakni blok E46, E47, F46, dan F50.
Sedikitnya 11 warga terdampak dengan rata-rata luas lahan sekitar 2 hektare per orang.

