HARIANMEMOKEPRI.COM – Polemik dugaan penyerobotan lahan sagu milik warga Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur, memasuki babak baru.

Pihak PT Citra Sugi Aditya (CSA) akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan yang menyebut perusahaan menggusur lahan produktif masyarakat untuk perkebunan kelapa sawit.

Direktur Umum Regional CAA Grup yang menaungi PT CSA, Guarman, membantah tudingan tersebut. Ia menyebut kerusakan kebun sagu yang terjadi bukan disengaja, melainkan akibat insiden di lapangan.

“Kami tidak sengaja. Itu terjadi karena kontraktor hanya melintas di kebun sagu dan terinjak sagu yang baru tumbuh,” ujar Guarman, Jumat (03/04/2026).

Ia juga memastikan pihak perusahaan akan memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak.

“Kami akan beri kompensasi kepada pemilik kebun dan sejauh ini sudah ada kesepakatan dengan pemilik lahan,” tambahnya.

Guarman menegaskan, perusahaan tidak memiliki niat untuk menguasai lahan sagu milik masyarakat.

“Kami tidak ada niat untuk menguasai kebun sagu, ini murni terjadi tanpa sengaja,” katanya.

Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keluhan warga di lapangan. Sebelumnya, keresahan masyarakat Desa Pekaka sempat mencuat setelah lahan sagu dilaporkan rusak akibat aktivitas alat berat.

Tokoh muda Desa Pekaka, Bustami, menilai tindakan perusahaan telah merugikan masyarakat.

“Ini jelas telah terjadi penyerobotan lahan sagu milik warga. Kebun-kebun sagu digusur tanpa izin. Kami minta pihak perusahaan bertanggung jawab,” tegasnya.

Menanggapi konflik tersebut, Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Said Hendri, menyampaikan bahwa hasil verifikasi menemukan adanya kerusakan lahan sagu akibat aktivitas pembukaan lahan.

“Kami telah melakukan pengecekan langsung di lapangan terkait informasi yang beredar,” ujarnya.

Dari hasil peninjauan, ditemukan dampak land clearing di sejumlah titik, yakni blok E46, E47, F46, dan F50.

Sedikitnya 11 warga terdampak dengan rata-rata luas lahan sekitar 2 hektare per orang.

“Lahan sagu tersebar dalam spot-spot kecil, sehingga ikut terdampak,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan bahwa perusahaan tidak menerapkan aturan buffer zone atau zona penyangga sejauh 50 meter sebagai batas antara area perkebunan dan lahan warga.

“Kejadian ini dipicu beberapa faktor, di antaranya lemahnya pengawasan di lapangan, miskomunikasi antara manajemen dan kontraktor, serta belum lengkapnya data lahan masyarakat di tingkat desa,” ungkap Said.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Lingga mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas alat berat di area yang terdampak.

Perusahaan juga diminta segera membangun buffer zone serta melakukan penanaman kembali terhadap lahan sagu yang rusak.

“Kami telah menyampaikan nota dinas dan surat penegasan kepada PT CSA,” tegasnya.

Langkah ini diambil guna memastikan persoalan tidak berlarut serta memberikan perlindungan terhadap lahan dan mata pencaharian masyarakat setempat.