Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Baca Juga: Hotman Paris Pastikan Tidak Ada Mediasi Antara Venna Melinda dan Ferry Irawan
4. Iuran keluarga tambahan PPU
Iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.
Adapun Iuran BPJS Kesehatan 2023 keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja
Adapun bagi kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung/ipar, asistem rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:
a. Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

