Kesehatan

Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Tahun 2023, Masyarakat Se-Indonesia Wajib Tahu, Cek Sekarang!

35
×

Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Tahun 2023, Masyarakat Se-Indonesia Wajib Tahu, Cek Sekarang!

Sebarkan artikel ini
Kartu BPJS Kesehatan

HARIANMEMOKEPRI.COM — Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Tahun 2023, Masyarakat Se-Indonesia Wajib Tahu, Cek Sekarang!

Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Tahun 2023, Masyarakat Se-Indonesia Wajib Tahu

Tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2023 ini.

Baca Juga: Polsek Gunung Kijang Amankan Pelaku Hubungan Intim Intim di Sebuah Hotel

Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanannya.

Secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala.

Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Sesuai dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan 2023 per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, di antaranya:

Baca Juga: Polsek Gunung Kijang Amankan Pelaku Hubungan Intim Intim di Sebuah Hotel

1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PBI JK iuran dibayar oleh Pemerintah.

Dengan kata lain, Iuran BPJS Kesehatan 2023 ini gratis.

Peserta yang termasuk PBI JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

Baca Juga: Venna Melinda Cerita Masa Lalu Usai Cerai dari Ivan Fadilla, Masalah Anak Buat Jadi Kurus dan Tua

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Punya Rencana Masa Depan dengan Richard Eliezer, Sang Tunangan: Saya Masih Menunggu

3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMND, dan swasta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *