Dengan kata lain, Iuran BPJS Kesehatan 2023 ini gratis.

Peserta yang termasuk PBI JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

Baca Juga: Venna Melinda Cerita Masa Lalu Usai Cerai dari Ivan Fadilla, Masalah Anak Buat Jadi Kurus dan Tua

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Punya Rencana Masa Depan dengan Richard Eliezer, Sang Tunangan: Saya Masih Menunggu

3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMND, dan swasta

Sementara itu, peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.

Iuran BPJS Kesehatan PPU 2023 sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.