Pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Alfian menyampaikan ada beberapa dasar hukum yang digunakan dalam penerapan SPM ini.
Diantaranya Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, PP No 2 tahun 2018 Tentang Pelayanan Standar Minimal, Permendagri No 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Beliau menambahkan adapun amanat penerapan SPM sesuai pasal 18 UU 23/2014 tentang Pemerintah daerah menyatakan bahwa Penyelenggara Pemerintah Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Selanjutnya Pasal 298 menyebutkan pula bahwa Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintah Wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal.
Urusan Pemerintah Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan sosial.
Penulis | Salohot
Sumber| Dok| Humpro Natuna

