“Melalui Program Jaksa Garda Desa, kami memberikan pendampingan, pengawalan, serta memaksimalkan pengelolaan keuangan desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum,” tegas Sufari.
Sufari juga mendorong pemanfaatan Rumah Restorative Justice sebagai wadah penyelesaian konflik di desa.
Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) bertujuan mewujudkan pencegahan penyimpangan dana desa, pengelolaan dana desa yang tepat mutu, waktu, dan sasaran, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa.
Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan menurunkan angka penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum, pelatihan, dan bimbingan agar kepala desa dan perangkatnya memahami tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas korupsi,” katanya.
Wakajati Kepri berharap, program ini dapat memperkuat integritas pemerintah desa, menciptakan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing di Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami akan selalu siap mendukung penuh setiap langkah dalam program ini demi terciptanya desa yang maju, aman, dan terhindar dari penyalahgunaan kewenangan,” tutupnya.
Selain Wakajati Kepri, turut hadir sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andy Sasongko, yang menyampaikan materi tentang Peran Jaksa Garda Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati Bintan Robby Kurniawan, Sekda Bintan, Kadis PMD Bintan, para camat, lurah, serta kepala desa se-Kabupaten Bintan. Tercatat sebanyak 90 peserta mengikuti FGD tersebut.

