Namun, Ansar mengingatkan bahwa status Plh bersifat sementara dengan masa berlaku terbatas.
“Plh Sekda hanya berlaku dua minggu dan memiliki batasan kewenangan, tidak bisa mengambil kebijakan strategis,” jelasnya.
Terkait pengisian jabatan Sekda definitif, Pemprov Kepri telah mengusulkan nama calon Penjabat (Pj) Sekda kepada Kementerian Dalam Negeri.
Ansar menyebut, sambil menunggu keputusan pusat, pihaknya akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan langkah paling efektif, termasuk opsi seleksi terbuka (open bidding) jika diperlukan.
“Kita akan bahas dengan BKD, apakah open bidding bisa kita laksanakan agar prosesnya lebih transparan dan cepat,” ujarnya.
Gubernur Ansar menegaskan, langkah pelantikan dan penataan jabatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kepri dalam menjaga kesinambungan pemerintahan sekaligus memperkuat pengawasan pembangunan.
Dengan penempatan Adi Prihantara di posisi strategis ini, Pemprov Kepri berharap pelaksanaan program pembangunan semakin efektif dan sesuai visi-misi daerah.

