HARIANMEMOKEPRI.COM — Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025 naik 6,5 persen dari tahun 2024 atau Rp3,6 juta.
UMP tersebut telah diputuskan Gubernur Kepri tertuang dalam keputusan Gubernur Kepri Nomor 1414 tahun 2024 yang ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Ansar Ahmad pada 10 Desember 2024 dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025
Ansar Ahmad berharap besaran UMP Kepri yang telah ditetapkan tersebut dapat diterima semua pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Kepri mengajak berbagai elemen di provinsi ini untuk bersama-sama memperjuangkan pertumbuhan perekonomian.
“Keputusan sudah ditandatangani dan diharapkan semua pihak dapat menerimanya,” ungkap Ansar Ahmad, Rabu (11/12/2024) di Gedung Daerah Tanjungpinang.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simaarmata, kenaikan 6,5 persen besaran UMP Kepri 2025 ini juga sekaligus menjalankan arahan pemerintah pusat.
“Kenaikan 6,5 persen itu tentunya sudah melalui kajian pemerintah pusat,”pungkasnya.
Sedangkan untuk UMK, Mangara mengatakan masih dalam pembahasan di masing-masing kabupaten/kota.
Halaman : 1 2 Selanjutnya