Harian Memo Kepri | Tanjungpinang – Upah Minimum Kerja (UMK) di Kota Tanjungpinang diusulkan naik pada tahun 2020 mendatang.
Walikota Tanjungpinang H Syahrul S. Pd mengatakan bahwa usulan tersebut dilakukan Pemerintah Kota Tanjungpinang ke Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
“Sudah kita usulkan untuk UMK Tanjungpinang, besar nominalnya bisa tanya kepada Kadisnaker kota,” ujarnya.
Disisi lain Kadisnaker Kota Tanjungpinang Drs. H. Hamalis saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa UMK Tanjungpinang pada tahun 2020 mendatang naik menjadi Rp 3.009.600.
“Kenaikan UMK ini sudah melalui rapat dengan pengupahan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),” ungkapnya.
Dikatakan Hamalis, untuk perhitungan UMK 2020 ini sudah melalui rumus yang dipatok oleh Provinsi Kepri, yakni atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebesar 8,51 persen.
Hamalis menghimbau kepada para pengusaha menjelang penetapan kenaikan UMK 2020, agar selalu berkoordinasi dengan para pekerja untuk menyepakati kenaikan gaji.
“Kepada para pengusaha saya sampaikan dalam memberikan upah kepada para pekerja bagi yang mampu sesuai dengan UMK 2020, bagi yang belum mampu agar menjalin komunikasi atau kesepakatan bersama dengan para pekerja,” tutup Hamalis.
Penulis | Indrapriyadi









