Ia menilai mutasi dan promosi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan efektivitas kerja dan penguatan kelembagaan Kejaksaan.
Kajati juga meminta Aspidum yang baru segera beradaptasi dengan karakteristik wilayah Kepulauan Riau yang memiliki tantangan hukum tersendiri.
Selain itu, Aspidum Kejati Kepri diminta memastikan seluruh penanganan perkara berjalan sesuai dengan nilai Trikarma Adhyaksa, serta mengoptimalkan pengendalian perkara agar penyelesaian kasus dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan transparan.
Menjelang diberlakukannya KUHP dan KUHAP Nasional yang baru pada 1 Januari 2026, Kajati Kepri turut mengingatkan pentingnya kesiapan jajaran tindak pidana umum dalam memahami dan mengimplementasikan ketentuan hukum pidana yang baru tersebut.
“Kesiapan sumber daya manusia menjadi kunci agar penerapan KUHP baru berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” ujarnya.
Di akhir sambutan, Kajati Kepri menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdiannya, serta berharap pejabat baru dapat melanjutkan program kerja yang telah berjalan dan mendorong inovasi, khususnya dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik.

