HARIANMEMOKEPRI.COM — Ombudsman RI Perwakilan Kepri melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senin (11/2023).

Koordinasi yang dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Kepri tersebut merupakan tindaklanjut MoU antara Ombudsman RI dengan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Konfercab V PC GP Ansor Tanjungpinang, Romdhon Kholili Terpilih Sebagai Ketua Periode 2023-2027

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Siadari menyampaikan tujuan dilakukan koordinasi ini merupakan tindaklanjut MoU antara Ombudsman RI dengan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Serahkan Hibah Barang Sitaan Ke Unhas Untuk Kebutuhan Pendidikan

“Selain itu, Ombudsman RI sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik memiliki tugas salah satunya melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan untuk melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta melakukan penyelesaian laporan,” ujar lagat.

Baca Juga: Pdt Roby Leong Berikan Pesan Natal Untuk Menjaga Kerukunan Antar Sesama Manusia

Lagat Siadari menjelaskan pada pasal 3 di MoU tersebut disebutkan mengenai penunjukkan narahubung dalam upaya percepatan penyelesaian laporan.Terkait konteks pelayanan publik, terkadang masyarakat laporkan Kejati ke Ombudsman.

Baca Juga: Perdana 1.402 Orang Satlinmas Dibekali Pelatihan Jelang Pemilu 2024 Untuk Bertugas Pada Setiap TPS Di Tanjungpinang

“Oleh karena itu dengan penunjukkan narahubung diharapkan laporan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat sekaligus komunikasi antara Kejati dengan Ombudsman Kepri akan efektif, efisien dan mudah,” terang Lagat.

Baca Juga: Kodim 0315 Tanjungpinang Bersama Pemda Gotong Royong Atasi Banjir Serta Mencegah Wabah Penyakit

Lebih lanjut, ia juga menyinggung terkait poin untuk melakukan kolaborasi dalam MoU tersebut. Disebutkan dalam MoU, dapat dilakukan diseminasi dan publikasi.

“Jadi barangkali ada program Kejati terkait pelayanan publik dimana kita dapat berkolaborasi,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri itu.

Baca Juga: Ketua FBN Wilayah Kepri Endang Abdullah, Ucapkan Selamat Atas Diangkatnya Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah Sebagai Kapolda Kepulauan Riau

Lagat berharap dengan adanya pertemuan tersebut dapat meningkatkan hubungan yang baik antara Ombudsman Kepri dan Kejati Provinsi Kepri.

“Diharapkan dengan berkolaborasi, kita dapat menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik di wilayah Kepri,” kata Lagat.

Baca Juga: Pesta Pemilu 2024 Menurut Pandangan Generasi Muda Tanjungpinang

Senada hal itu Rini Hartatie selaku Wakajati pun mengungkapkan komitmennya beserta jajaran untuk mendukung upaya Ombudsman dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik di wilayah Kepri.

Baca Juga: Jelang Pemilu Serta Operasi Mantap Brata Seligi, Subsatgas Logistik Polres Bintan Mengecek Kendaraan Dinas

Rini mengakui bahwa peran penting Ombudsman sebagai pengawas independent yang berperan dalam melindungi hak-hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan dan kelalaian administratif.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Kepri Bersama LPP RRI Tanjungpinang Dialog Interaktif Mengenai Korupsi Merusak Bangsa

“Kami percaya kolaborasi antara Kejati Kepri dan Ombudsman akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan memastikan bahwa keadilan kebijakan publik menjadi fokus dalam setiap tindakan kita atau penegakan hukum, untuk itu mari bersama-sama membangun jembatan keadilan dan integritas di Kepri,” pungkas Rini Hartatie.