Harianmemokepri | Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri memanggil Kepala bidang (Kabid) Penetapan Pajak pada BP2RD Kota Tanjungpinang dan pihak Bank BTN, Rabu (06/11).
Ada dua orang yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terkait kasus dugaan raibnya uang pajak senilai 1,2 miliar yang diduga dibawa oleh Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pada pukul 13:30 WIB Kabid Penetapan Pajak BP2RD Tina Darma Surya dengan menggunakan seragam putih hitam hadir seorang diri, kemudian disusul dua orang dari Bank BTN hadir pada pukul 14:15 WIB.
Branch Commercial Founding Bank BTN Taufik seusai diperiksa pada pukul 16:44 WIB menyatakan,”Kami hanya memberikan keterangan sebagai mana kasus yang berkembang, jadi semua keputusan itu ada di Kejari yang lebih lengkap karena Bank BTN hanya sebagai mitra,” ucapnya.
“Saat diperiksa oleh penyidik kami hanya diberikan pertanyaan supaya bisa membantu menyelesaikan masalah ini,” lanjut Taufik.
Sementara Tina Darma Surya Kabid Penetapan Pajak pada BP2RD Kota Tanjungpinang yang diperiksa oleh penyidik sekitar 5 jam nampak enggan memberikan keterangan kepada media. Usai diperiksa Tina langsung menuju mobil dinas BP 1139 T.
Penulis | Indrapriyadi









