Tanjungpinang – Mengenai tugas dan kewajiban anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, dalam hal penegakkan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan perintah pimpinan maka perlu dilakukan dengan penuh tanggung jawab terutama penjagaan kediaman pribadi maupun rumah dinas Walikota.
Hal tersebut dijelaskan oleh Sigit Riyanto S,sos merupakan Komandan Pleton (Danton) Penjagaan Satpol PP Kota Tanjungpinang dan juga kesehariannya pengawasan anggota penjagaan Satpol PP di Tanjungpinang mengatakan, Satpol PP dalam hal ini memiliki tugas dan fungsi penegakkan Perda, Perkada serta menjalankan perintah pimpinan.
“Satpol PP adalah ujung tombak penegakan Perda dan Perkada oleh karenanya dalam hal ini terkait tugas dan tanggung jawab penjagaan merupakan hal yang sangat penting untuk selalu dipantau karena tugas penjagaan adalah mengamankan VIP dan keselamatan pejabat daerah oleh karena itu bentuk tanggung jawab itu wajib dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Sigit.
Sigit juga menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan tugas sehari – hari dan harus terus waspada dalam penjagaan baik rumah kediaman walikota maupun rumah pejabat lainnya.
“Adapun tugas Danton dalam hal ini terkait pengawasan dan pembinaan anggota penjagaan untuk selalu disiplin dalam menjalankan tugas sehari – hari sebagai bagian dari anggota penjagaan harus selalu waspada dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab guna menjaga baik rumah kediaman walikota maupun rumah dinas dan pejabat yg lainya, ” tegasnya.

