Harian Memo Kepri, Anambas — Ruang Rapat Dirjen Bina Administrasi Wilayah di lantai 7 menjadi saksi bisu pertemuan untuk pembahasan pembentukan Kute Siantan, Rabu (13/19) pagi.
Pembahasan yang dipimpin oleh Direktur Dikonsentrasi Tugas Pembantu dan Kerjasama ini dihadiri oleh Bupati Anambas, Kasudit Kecamatan Dirjen Adwil, Asisten 1, Kabag Tapem KKA, Seketaris P2K2S, Humas P2K2S, Seksi Wilayah P2K2S, masyarakat Kute Siantan, dan DPRD KKA.
P2K2S dalam pertemuan ini mempertanyakan kembali tentang permasalahan Kute Siantan tidak masuk dalam PP nomor 19 tahun 2008, karena didalam PP ini terdapat pasal pengecualian.
Mereka juga mempertanyakan tentang persyaratan yang terdapat dalam surat Mendagri tertanggal 13 Maret 2018 lalu. Bunyi surat tersebut adalah,”Kecamatan Kute siantan belum dapat di proses lebih lanjut, cakupan wilayah kurang dari persyaratan yang telah di tentukan dalam peraturan perundang-udangan”.
Sementara P2K2S mencari peraturan perundang-undangan yang menyatakan satu daratan dengan kecamatan induk belum dapat di proses itu tidak ada dasarnya dan tidak ditemukan yang diatur oleh undang-undang.
Bupati KKAÂ Abdul Haris, yang ikut hadir dalam pertemuan ini menjelaskan dan memaparkan tentang peta wilayah yang masuk dalam cakupan wilayah Kute Siantan, hal ini untuk meyakinkan DDTPK mengenai jumlah desa.
“Sekarang Mendagri sudah membuka jalan untuk pembentukan Kecamatan Kute Siantan dengan memperhatikan strategis nasional yang mana di atur oleh PP nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan,” ucapnya.
“Pihak Mendagri akan membahas bersama perbatasan, apakah Kute Siantan masuk atau tidak, apabila masuk dalam peraturan presiden dengan kawasan kepentingan strategis nasional, kita tidak perlu lagi menunggu Perpres baru, kita bisa pakai Perpres lama,” tutupnya.
Penulis : Pinni Editor : Tomo

