HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mengakui telah melampaui target nasional penerbitan akte kelahiran anak. Hal tersebut diketahui berdasarkan data dari pusat mencapai 96 persen dan data di Provinsi Kepri mencapai 93 persen untuk tahun 2017.

Perbedaan persen tersebut karena perbedaan penduduk yang terdata di pusat dan di Kota Tanjungpinang.

Namun untuk Akte Kelahiran di Kota Tanjungpinang, akte umum yang usia diatas 18 tahun itu mencapai 51,89 persen, data tersebut berdasarkan database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang sudah masuk ke sistem.

Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Irianto kepada HarianMemoKepri.com diruangannya, Jumat, (23/18).

“Bagi masyarakat yang memiliki akte kebanyak akte umum hanya diketahui Kecamatan yang diartikan sudah lahir saja. Sebetulnya data tersebut tidak terekam ke Disduk. Sebaiknya dapat mendaftar atau memperbaikinya di Disduk. Dan berdasarkan data kita sudah melampaui target,” ujarnya.

Irianto mengatakan, Disdukcapil Kota Tanjungpinang untuk program tahun 2018 akan turun langsung ke SKPD melakukan registrasi kembali guna mengecek sipil yang telah terdata di database termasuk di Kelurahan, Kecamatan dan rumah masyarakat.

“Semuanya akan kita jaring agar dapat akte, diharapkan juga masyarakat pro aktif demi dokumen kependudukannya,” ucapnya.

Ia menghimbau agar masyarakat yang belum memiliki akta lahir dapat mengurusnya melalui RT, Kelurahan atau dapat datang ke Disdukcapil.

“Sebaiknya ngurus dari sekarang agar tidak antri, jauh-jauh hari sudah dapat mengurus,” katanya.

Disdukcapil Kota Tanjungpinang juga telah bekerja sama di klinik-klinik dan rumah sakit maupun bidan untuk kepengurusan akte dan Kartu Keluarga (KK). Seperti yang akan dicanangkan Program “Tri In One” kepengurusan KIA, Akte, dan KK langsung dalam mengurusnya dalam satu paket. (Red/Syf)