HMK, KEPRI — Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara secara resmi membuka Konsultasi Publik Rencana Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025-2029. Kegiatan ini berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Rabu (12/3).

RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan yang menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan. Dalam dokumen ini termuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, serta program pembangunan yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD.

Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Kepri Misni menyampaikan bahwa RPJMD 2025-2029 berpedoman pada berbagai regulasi, termasuk UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, serta Perda No. 6 Tahun 2024 tentang RPJPD Kepri 2025-2045.