Melalui Aplikasi JMO Sudah Bisa Klaim Jaminan Hari Tua

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Selasa, 2 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang pelayanan BPJS ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang

Ruang pelayanan BPJS ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang

Tanjungpinang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) permudah peserta untuk klaim jaminan hari tua ( JHT ) melalui aplikasi Jamsostek mobile ( JMO ) yang telah beroperasi sejak bulan September 2021 kemarin dalam menjawab tuntutan teknologi dan informasi yang semakin pesat.

Aplikasi JMO ini merupakan hasil pembaharuan dari aplikasi sebelumnya ( BPJSTKU ) yang bisa dimanfaatkan oleh peserta BP Jamsostek. Dalam aplikasi tersebut memiliki fitur – fitur seperti pengajuan klaim JHT,Simulasi JHT, cek saldo JHT, Cek rincian iuran JHT dan jaminan pensiun.

Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala Bp Jamsostek Cabang Tanjungpinang Wahyu Wibowo menjelaskan, aplikasi digital JMO, diubah dari aplikasi sebelumnya yakni BPJSTKU, yang berfungsi untuk mempermudah kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Aplikasi JMO ini adalah pembaharuan dari aplikasi BPJSTKU yang telah diluncurkan per September 2021 dengan fitur-fitur yang lebih update,” ungkap Wahyu, Senin (01/11).

Dijelaskan, Aplikasi JMO itu mengakomodir kebutuhan peserta Bp jamsostek terkait pengajuan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta dengan syarat peserta telah melakukan update data pada aplikasi tersebut.

“Peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 10 juta dapat melakukan pencairan saldo JHT apabila sudah melakukan pengkinian data menggunakan aplikasi ini. Peserta akan dengan mudah melakukan pencairan, jadi one day service dan pada hari itu diproses kemudian dibayarkan tanpa harus peserta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, ” jelas Wahyu.

Melalui pengembangan aplikasi JMO ini kami berharap kepada seluruh peserta Bp jamsostek Cabang Tanjungpinang dapat menggunakannya untuk dalam memudahkan peserta.

” Tidak perlu lagi antre di kantor terutama di tengah pandemi covid-19, sebagai wujud pencegahan penularan virus corona,” pungkasnya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Dana Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Nelayan Di Anambas

Berita Terkait

Seluruh OPD Kepri Terima DPA APBD 2026, Ansar Targetkan RPJMD Tercapai
Rayakan Usia 20 Tahun, Korem 033 Wira Pratama Perkuat Kebersamaan dengan Rakyat
Jajaran Pejabat Polda Kepri Dirombak, Ini Daftar Pejabat Barunya
Perdana Digelar, Gubernur Kepri Resmikan Car Free Day di Gurindam XII Tanjungpinang
Wagub Kepri Serahkan E-BKP kepada Puluhan Nelayan di Karimun
Penataan Parkir Pelabuhan Taman Bunga Jadi Perhatian KPK Karimun
Kantor SAR Natuna Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Natuna
Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:27 WIB

Seluruh OPD Kepri Terima DPA APBD 2026, Ansar Targetkan RPJMD Tercapai

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:36 WIB

Rayakan Usia 20 Tahun, Korem 033 Wira Pratama Perkuat Kebersamaan dengan Rakyat

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:21 WIB

Jajaran Pejabat Polda Kepri Dirombak, Ini Daftar Pejabat Barunya

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:37 WIB

Perdana Digelar, Gubernur Kepri Resmikan Car Free Day di Gurindam XII Tanjungpinang

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:39 WIB

Wagub Kepri Serahkan E-BKP kepada Puluhan Nelayan di Karimun

Berita Terbaru

Pertemuan PWI bersama Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/1/2026) foto: PWI Tanjungpinang

Tanjungpinang

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Dukung Hari Pers Nasional 2026

Selasa, 20 Jan 2026 - 21:16 WIB

Kepala dan Wakil Kepala BP Batam saat memaparkan target capaian, Selasa (20/1/2026) foto : BP Batam

BP Batam

Batam Melesat, Realisasi Investasi Tembus Rp 69 Triliun

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:37 WIB