Tanjungpinang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) permudah peserta untuk klaim jaminan hari tua ( JHT ) melalui aplikasi Jamsostek mobile ( JMO ) yang telah beroperasi sejak bulan September 2021 kemarin dalam menjawab tuntutan teknologi dan informasi yang semakin pesat.
Aplikasi JMO ini merupakan hasil pembaharuan dari aplikasi sebelumnya ( BPJSTKU ) yang bisa dimanfaatkan oleh peserta BP Jamsostek. Dalam aplikasi tersebut memiliki fitur – fitur seperti pengajuan klaim JHT,Simulasi JHT, cek saldo JHT, Cek rincian iuran JHT dan jaminan pensiun.
Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala Bp Jamsostek Cabang Tanjungpinang Wahyu Wibowo menjelaskan, aplikasi digital JMO, diubah dari aplikasi sebelumnya yakni BPJSTKU, yang berfungsi untuk mempermudah kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Aplikasi JMO ini adalah pembaharuan dari aplikasi BPJSTKU yang telah diluncurkan per September 2021 dengan fitur-fitur yang lebih update,” ungkap Wahyu, Senin (01/11).
Dijelaskan, Aplikasi JMO itu mengakomodir kebutuhan peserta Bp jamsostek terkait pengajuan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta dengan syarat peserta telah melakukan update data pada aplikasi tersebut.
“Peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 10 juta dapat melakukan pencairan saldo JHT apabila sudah melakukan pengkinian data menggunakan aplikasi ini. Peserta akan dengan mudah melakukan pencairan, jadi one day service dan pada hari itu diproses kemudian dibayarkan tanpa harus peserta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, ” jelas Wahyu.
Melalui pengembangan aplikasi JMO ini kami berharap kepada seluruh peserta Bp jamsostek Cabang Tanjungpinang dapat menggunakannya untuk dalam memudahkan peserta.
” Tidak perlu lagi antre di kantor terutama di tengah pandemi covid-19, sebagai wujud pencegahan penularan virus corona,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan