Dalam pemaparannya, Komisioner Diah Srikanti menjelaskan tugas dan kewenangan Komjak RI, sementara Dr. Muhammad Yusuf menekankan peran lembaga ini dalam memberi rekomendasi strategis, penghargaan bagi jaksa berprestasi, dan sanksi bagi aparat yang melanggar kode etik.
Kajati Kepri menambahkan, pihaknya menyambut baik atas masukan yang diberikan Komjak RI sehingga dapat menjadi panduan peningkatan kualitas layanan hukum bagi masyarakat Kepri
“Kami menyambut baik masukan Komjak RI. Rekomendasi mereka akan menjadi panduan penting dalam meningkatkan kualitas layanan hukum bagi masyarakat Kepulauan Riau,” terang Devy

