HARIANMEMOKEPRI.COM – Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) merilis capaian kinerja penanganan kasus korupsi selama tahun 2025, Senin (8/12/2025).
Data yang dipublikasikan Kejati Kepri menunjukkan, Bidang Tindak Pidana Khusus menangani sejumlah perkara signifikan, antara lain:
Penyelidikan: 6 perkara
Penyidikan: 9 perkara
Pra Penuntutan: 15 perkara
Jika digabungkan dengan seluruh jajaran Kejati Kepri, termasuk Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, jumlah kasus yang ditangani mencapai:
Penyelidikan: 39 perkara
Penyidikan: 42 perkara
Pra Penuntutan: 45 perkara
Penuntutan: 56 perkara
Eksekusi badan/orang: 38 perkara
Selain kasus korupsi, Kejati Kepri juga menindak tindak pidana khusus lain seperti kepabeanan, cukai, pajak, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan rincian:
Pra Penuntutan: 32 perkara
Penuntutan: 41 perkara
Upaya Hukum: 19 perkara
Eksekusi badan/orang: 28 perkara
Prestasi lainnya, Kejati Kepri berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 24,55 miliar dan USD 272.497.

