HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memaparkan capaian kinerja dalam penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024.
Salah satu kasus yang disoroti adalah dugaan korupsi pembangunan studio LPP TVRI Program Kepri tahun 2022.
Kasus ini diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 768 tanggal 13 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto,mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dan menahan tiga tersangka.
“Ketiganya berinisial HT, satu orang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan satu lagi dari pihak swasta terkait pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Provinsi Kepri,” ujar Teguh dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/12/2024).
Teguh menambahkan bahwa Kejati Kepri telah menangani 10 perkara tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Selain kasus studio TVRI, perkara lainnya yang berhasil diungkap adalah:
Tindak pidana korupsi dana PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dengan tersangka ARG.
Halaman : 1 2 Selanjutnya