HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam resmi menjalin kerja sama penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan perjanjian dilakukan di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Rabu (13/8/2025), dihadiri pejabat kedua instansi dan perwakilan 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan se-Kepri.

Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, menyebut kerja sama ini penting untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah pelabuhan, terutama di kawasan perdagangan bebas yang memiliki aktivitas maritim tinggi.

“Kami membutuhkan dukungan hukum yang solid agar kebijakan dan tindakan selalu berada di jalur yang benar,” ujarnya.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menjelaskan bahwa Kejaksaan, sebagai Jaksa Pengacara Negara, memiliki peran memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta langkah pencegahan potensi masalah hukum yang berisiko merugikan negara.