Terdapat 6 potensi Maladministrasi di antaranya:

1. Penyimpangan Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021/Perwako/Surat Keputusan/Juknis PPDB terkait Rombel dan RDT melebihi yang direncanakan

Baca Juga: Citra Kirana tetap Setia disisi Rezky Aditya Meski Diduga Miliki Anak dari Orang Lain Ini Info Selengkapnya

2. Sekolah tidak transparan menyampaikan informasi kapasitas maksimal siswa sehingga memungkinkan adanya transaksi antara pihak sekolah dengan orangtua calon siswa

3. Sistem zonasi dengan syarat tambahan yaitu “Surat Keterangan Domisili” yang bukan korban bencana alam diterbitkan RT/RW dan dilegalisasi Kelurahan, dimana hal tersebut rawan akan pungli oknum RT/RW maupun Kelurahan

4. Kurang jelasnya mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) terhadap keluhan/pengaduan orangtua calon siswa

5. Pemungutan sejumlah biaya kepada calon siswa yang dikaitkan dengan PPDB, padahal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan penerimaan siswa baru tidak dipungut biaya dan satuan pendidikan dilarang melakukan pemungutan

Baca Juga: Hampir Menikah dengan Karen Vendela, Boy William Ucap Selamat kepada Mantan Kekasihnya atas Hubungan Barunya

6. Penerimaan siswa baru setelah penutupan penerimaan dan Program Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) sedang berjalan

Ia berpesan agar penyelanggara dapat berkaca dari apa yang dipaparkan sehingga potensi maladministrasi itu tidak terjadi pada pelaksanaan PPDB tahun 2023.

“Kami tegaskan jangan ada pungli dan selenggarakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Lagat.