Baca Juga: Polresta Tanjungpinang Musnahkan 17 Koli Barang Bekas Online Shop Batam

Pada kegiatan ini, Ombudsman RI Perwakilan Kepri menyajikan dua paparan terkait evaluasi pelaksanaan PPDB Tahun 2022 dan rencana pengawasan di Tahun 2023. Materi pertama berjudul “Keniscayaan PPDB Berintegritas Tanpa Penyimpangan” yang dibawakan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.

Dalam materi itu, diungkap potensi-potensi Maladministrasi (penyimpangan) pada pelaksanaan PPDB tahun 2023 yang merupakan hasil pegawasan yang pada tahun sebelumnya.

Terdapat 6 potensi Maladministrasi di antaranya:

1. Penyimpangan Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021/Perwako/Surat Keputusan/Juknis PPDB terkait Rombel dan RDT melebihi yang direncanakan

Baca Juga: Citra Kirana tetap Setia disisi Rezky Aditya Meski Diduga Miliki Anak dari Orang Lain Ini Info Selengkapnya

2. Sekolah tidak transparan menyampaikan informasi kapasitas maksimal siswa sehingga memungkinkan adanya transaksi antara pihak sekolah dengan orangtua calon siswa