Lalu, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Kepri pada PPDB tahun 2023 oleh Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Arif Budiman.
Budi menyampaikan pengawasan tersebut dimulai sejak maret hingga juli 2023 meliputi rapat koordinasi, pantauan langsung di lapangan, membuka posko pengaduan dan membentuk narahubung dalam upaya percepatan penyelesaian laporan.
“Untuk pengaduannya akan kami selesaikan dengan metode Respon Cepat Ombudsman atau RCO. Kami juga minta kontak narahubung agar jika ada pengaduan, dapat kami sampaikan langsung ke narahubung. Dengan begitu laporan bisa lebih cepat selesai,” kata Budi.
Lebih lanjut terkait pantauan langsung ke lapangan, Budi menjelaskan akan menggunakan Instrumen Pengawasan PPDB tahun 2023, dengan mengambil sampel acak.

