3. Sistem zonasi dengan syarat tambahan yaitu “Surat Keterangan Domisili” yang bukan korban bencana alam diterbitkan RT/RW dan dilegalisasi Kelurahan, dimana hal tersebut rawan akan pungli oknum RT/RW maupun Kelurahan
4. Kurang jelasnya mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) terhadap keluhan/pengaduan orangtua calon siswa
5. Pemungutan sejumlah biaya kepada calon siswa yang dikaitkan dengan PPDB, padahal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan penerimaan siswa baru tidak dipungut biaya dan satuan pendidikan dilarang melakukan pemungutan
6. Penerimaan siswa baru setelah penutupan penerimaan dan Program Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) sedang berjalan
Ia berpesan agar penyelanggara dapat berkaca dari apa yang dipaparkan sehingga potensi maladministrasi itu tidak terjadi pada pelaksanaan PPDB tahun 2023.
“Kami tegaskan jangan ada pungli dan selenggarakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Lagat.

