“Panitia tingkat provinsi terdiri dari berbagai unsur, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Kepri selaku Ketua Tim, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kepri, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, unsur pengusaha, serikat pekerja/buruh, ahli jaminan sosial, ahli hukum, serta ahli kebijakan publik” jelasnya.

Tim ini memiliki tugas utama untuk melaksanakan seleksi, penilaian, dan wawancara terhadap kandidat penerima penghargaan, menetapkan pemenang tingkat provinsi sesuai kategori, dan menyerahkan penghargaan Paritrana Award Provinsi Kepri Tahun 2025.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar–Riau–Kepri, Hengky Rhosidien, menegaskan bahwa kegiatan Paritrana Award merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kegiatan ini menjadi wujud apresiasi pemerintah atas peran aktif seluruh stakeholder dan badan usaha dalam mendukung kepatuhan terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan BPJS terus kita dorong agar perlindungan pekerja semakin meluas,” ujar Hengky. (adv)