HARIANMEMOKEPRI.COM – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, melantik Luki Zaiman Prawira sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri. Pengambilan sumpah dan pelantikan berlangsung di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (5/11/2025) sore.
Pelantikan ini merujuk pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 106.2.2.6./8738/SJ tanggal 30 Oktober 2025 tentang pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri.
Gubernur Ansar Ahmad menjelaskan, pelantikan Pj Sekda dilakukan karena Sekda sebelumnya, Adi Prihantara, telah purnatugas.
Penunjukan Pj Sekda ini berlaku selama tiga bulan sembari proses pengusulan Sekda definitif ke pemerintah pusat.
“Nah, masa ini nanti kita gunakan untuk mengusulkan, sehingga definitif ke pemerintah pusat prosesnya cukup makan waktu. Yang penting, kegiatan pemerintahan tidak boleh stagnan,” ujar Ansar.
Gubernur menambahkan, penunjukan Luki Zaiman Prawira bukan tanpa alasan. Track record Luki dinilai baik, terutama dalam hal komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak.

