Tanjungpinang – Untuk mengendalikan penyebaran Covid 19 di Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur Provinsi Kepri mengeluarkan Surat Edaran kepada Aparatur Sipil Negara untuk dilakukan penyesuaian sistem kerja dan kehadiran bagi ASN, Senin ( 17/05 ).
Surat Edaran dengan nomor 800/BKPSDM-SET/2021 tentang penyesuaian sistem kerja dan kehadiran aparatur sipil negara dalam upaya pengendalian penyebaran Covid 19 di lingkungan pemerintah Provinsi Kepri.
Di dalam SE tersebut terdapat 14 point yaitu Kepala perangkat daerah melakukan pemantauan terhadap pegawai pada unit kerjanya yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid 19 atau diharuskan melakukan karantina mandiri sesuai rekomendasi dokter dan memberikan surat izin cuti sakit kepada pegawai yang terkonfirmasi Covid 19.
Pengaturan jumlah pegawai bagi perangkat daerah yang kategori berisiko tinggi kepala perangkat daerah dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor ( WFO ) paling banyak 25 persen pada unit kerjanya dengan memprioritaskan pejabat struktural dan 75 persen untuk melaksanakan tugas kedinasan di dalam rumah ( WFH ).
Bagi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pelayanan publik diminta untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat serta dapat menyesuaikan dengan SE sesuai dengan kebutuhan masing – masing perangkat daerah. Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 atau sampai dilakukan evaluasi tentang sistem kerja dan kehadiran selanjutnya.











