Gubernur Kepri Keluarkan SE, ASN Untuk Kembali WFH

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Senin, 17 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Gubernur  Kepri (Istimewa)

Kantor Gubernur Kepri (Istimewa)

Tanjungpinang – Untuk mengendalikan penyebaran Covid 19 di Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur  Provinsi Kepri mengeluarkan Surat Edaran kepada Aparatur Sipil Negara untuk dilakukan penyesuaian sistem kerja dan kehadiran bagi ASN, Senin ( 17/05 ).

Surat Edaran dengan nomor 800/BKPSDM-SET/2021 tentang penyesuaian sistem kerja dan kehadiran aparatur sipil negara dalam upaya pengendalian penyebaran Covid 19 di lingkungan pemerintah Provinsi Kepri.

Di dalam SE tersebut terdapat 14 point yaitu Kepala perangkat daerah melakukan pemantauan terhadap pegawai pada unit kerjanya yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid 19 atau diharuskan melakukan karantina mandiri sesuai rekomendasi dokter dan memberikan surat izin cuti sakit kepada pegawai yang terkonfirmasi Covid 19.

Pengaturan jumlah pegawai bagi perangkat daerah yang kategori berisiko tinggi kepala perangkat daerah dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor ( WFO ) paling banyak 25 persen pada unit kerjanya dengan memprioritaskan pejabat struktural dan 75 persen untuk melaksanakan tugas kedinasan di dalam rumah ( WFH ).

Bagi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pelayanan publik diminta untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat serta dapat menyesuaikan dengan SE sesuai dengan kebutuhan masing – masing perangkat daerah. Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 atau sampai dilakukan evaluasi tentang sistem kerja dan kehadiran selanjutnya.

Berita Terkait

Kantor SAR Natuna Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Natuna
Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi
Pemprov Kepri Salurkan Bantuan Hibah APBD-P 2025 Seluruh Kabupaten/Kota
Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Kepri Lakukan Pergantian Pejabat Strategis, Wakajati Diah Yuliastuti Resmi Menjabat
Kejati dan Pemprov Kepri Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial, Berlaku Mulai 2026
Gubernur Kepri Turun Tangan Bersihkan Gurindam 12, 50 Tong Sampah Baru Dipasang
Mardana Surya Karma Ditunjuk Kembali Pimpin DPP KPK Periode 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:20 WIB

Kantor SAR Natuna Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Natuna

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:47 WIB

Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:05 WIB

Pemprov Kepri Salurkan Bantuan Hibah APBD-P 2025 Seluruh Kabupaten/Kota

Senin, 8 Desember 2025 - 13:44 WIB

Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:47 WIB

Kejati Kepri Lakukan Pergantian Pejabat Strategis, Wakajati Diah Yuliastuti Resmi Menjabat

Berita Terbaru